Selasa, 14 Desember 2010

Pemuda Muhammadiyah Mendesak Polisi Agar Mempercepat Proses Hukum Abu Bakar Baasyir

Rabu, 1 Desember 2010, Waktu penahanan Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT), Abu Bakar Ba'asyir, habis Desember 2010 ini. Namun, berkas ustaz berusia lebih dari 70 tahun itu tidak terdengar kabarnya. Hal ini membuat Pemuda Muhammadiyah geram. Mereka mendesak agar polisi mempercepat proses perkara Ba'asyir. "Kami menuntut apabila beliau betul-betul salah, segera diproses. Apabila tidak bersalah, kami menuntut yang bersangkutan dibebaskan," tukas Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Saleh P Daulay, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (1/12).

Menurut dia, Polri harus segera membeberkan bukti keterlibatan Ba'asyir dalam kasus terorisme, seperti yang dituduhkan. Jika polisi memiliki bukti keterlibatannya, lanjut dia, Mabes Polri harus melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan. "Kalau tidak bisa membuktikan, bebaskan saja," kata dia.Selain itu, Pemuda Muhammadiyah meminta agar Polri tidak mempersulit proses pengobatan Ba'asyir. Mereka berharap polisi bertindak adil kepada tersangka kasus terorisme itu. "Kami menginginkan agar penanganan ustad lebih manusiawi, agar upaya penyembuhan beliau diberikan keleluasaan berobat. Kami melihat kemungkinan masyarakat Indonesia, ada orang yang keluar masuk tahanan jelas-jelas salah. Tapi ini ada yang sakit, tidak ditangani," ujarnya. Pada hari ini, kelompok tersebut bermaksud menjenguk Ba'asyir setelah mendengar ustad tersebut sakit katarak. Namun, niat tersebut harus diurungkan karena hari ini bukan waktu untuk membesuk tahanan. (MI/ICH)

Sumber : Hukum & Kriminal Metrotvnews.com, Jakarta

2 komentar:

comment please...