Selasa, 14 Desember 2010

Sejarah IMM

Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah merupakan bagian elemen gerakan kemahasiswaan (ekstra kampus) di Indonesia. dan organisasi otonom dari persyarikatan Muhammadiyah yang bergerak di kalangan masyarakat kampus. Didirikan di yogyakarta pada tanggal 14 Maret 1964. Sesungguhnya ada dua faktor integral yang menjadi dasar dan latar belakang sejarah berdirinya IMM, yaitu faktor intern dan faktor ekstern. Yang dimaksud dengan faktor intern adalah faktor yang terdapat dan ada dalam organisasi Muhmmadiyah itu sendiri. Sedangkan faktor ekstern adalah hal-hal dan keadaan yang datang dari dan berada di luar Muhammadiyah, yaitu situasi dan kondisi kehidupan umat dan bangsa serta dinamika gerakan organisasi-organisasi mahasiswa.

Faktor intern sebetulnya lebih dominan dalam bentuk motivasi idealis dari dalam, yaitu dorongan untuk mengembangkan ideologi, paham, dan cita-cita Muhammadiyah. Untuk mewujudkan cita-cita dan merefleksikan ideologinya itu, maka Muhammadiyah mesti bersinggungan dan berinteraksi dengan berbagai lapisan dan golongan masyarakat yang majemuk. Ada masyarakat petani, pedagang, birokrat, intelektual, profesional, mahasiswa. dan sbagainya.

Interaksi dan persinggungan Muhammadiyah dengan mahasiswa untuk merealisasikan maksud dan tujuannya itu, cara dan strateginya bukan secara langsung terjun mendakwahi dan mempengaruhinya di kampus-kampus perguruan tinggi. Tetapi caranya adalah dengan menyediakan dan membentuk wadah khusus yang bisa menarik animo dan mengembangkan potensi mahasiswa. Anggapan mengenai pentingnya wadah bagi mahasiswa tersebut lahir pada saat Muktamar ke-25 Muhammadiyah (Kongres Seperempat Abad Kelahiran Muhammdiyah) pada tahun 1936 di Jakarta. Pada kesempatan itu dicetuskan pula cita-cita besar Muhammadiyah untuk mendidirkan universitas atau perguruan tinggi Muhammadiyah.



Namun demikian, keinginan untuk menghimpun dan membina mahasiswa-mahasiswa Muhammadiyah tersebut tidak bisa langsung terwujud, karena pada saat itu Muhammadiyah belum memiliki perguruan tinggi sendiri. Untuk menjembataninya, maka para mahasiswa yang sepaham, atau mempunyai alam pikiran yang sama, dengan Muhammadiyah itu diwadahi dalam organisasi otonom yang telah ada seperti NA dan Pemuda Muhammadiyah, serta tidak sedikit pula yang berkecimpung di HMI. Pada tanggal 18 November 1955, Muhammadiyah baru bisa mewujudkan cita-citanya untuk mendirikan perguruan tinggi yang sejak lama telah dicetuskannya pada tahun 1936, yaitu dengan berdirinya Fakultas Hukum dan Filsafat di Padang Panjang. Pada tahun 1958, fakultas serupa dibangun di Surakarta; kemudian di Yogyakarta berdiri Akademi Tabligh Muhammadiyah; dan Fakultas Ilmu Sosial di Jakarta, yang kemudian berkembang menjadi Universitas Muhammadiyah Jakarta. Kendati demikian, cita-cita untuk membentuk organisasi bagi mahasiswa muhammadiyah tersebut belum bisa terbentuk juga pada waktu itu. Kendala utamanya karena Muhammadiyah—yang waktu itu masih menjadi anggota istimewa Masyumi—terikat Ikrar Abadi umat Islam yang dicetuskan pada tanggal 25 Desember 1949, yang salah satu isinya menyatakan satu-satunya organisasi mahasiswa Islam adalah HMI.

Sejak kegiatan pendidikan tinggi atau perguruan tinggi Muhammadiyah berkembang pada tahun 1960-an itulah kembali santer ide tentang perlunya organisasi yang khusus mewadahi dan menangani mahasiswa. Sementara itu, menjelang Muktamar Muhammadiyah Setengah Abad di Jakarta pada tahun 1962, mahasiswa-mahasiswa perguruan tinggi Muhammadiyah mengadakan Kongres Mahasiswa Muhammadiyah di Yogyakarta. Dari kongres ini pula upaya untuk membentuk organisasi khusus bagi mahasiswa Muhammadiyah kembali mengemuka. Pada tanggal 15 Desember 1963 mulai diadakan penjajagan berdirinya Lembaga Dakwah Mahasiswa yang idenya berasal dari Drs. Mohammad Djazman, dan kemudian dikoordinir oleh Ir. Margono, dr. Soedibjo Markoes, dan Drs. A. Rosyad Sholeh.

Dorongan untuk segera membentuk wadah bagi mahasiswa Muhammadiyah juga datang dari para mahasiswa Muhammadiyah yang ada di Jakarta seperti Nurwijoyo Sarjono, M.Z. Suherman, M. Yasin, Sutrisno Muhdam dan yang lainnya. Dengan banyaknya desakan dan dorongan tersebut, maka PP Pemuda Muhammadiyah—waktu itu M. Fachrurrazi sebagai Ketua Umum dan M. Djazman Al Kindi sebagai Sekretaris Umum—mengusulkan kepada PP Muhammadiyah—yang waktu itu diketuai oleh K.H. Ahmad Badawi—untuk mendirikan organisasi khusus bagi mahasiswa yang diiberi nama Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah—atas usul Drs. Mohammad Djazman yang--, dan kemudian disetujui oleh PP Muhammadiyah serta diresmikan pada tanggal 14 Maret 1964 (29 Syawwal 1384). Peresmian berdirinya IMM itu resepsinya diadakan di gedung Dinoto Yogyakarta; dan ditandai dengan penandatanganan "Enam Penegasan IMM" oleh K.H. Ahmad Badawi, yang berbunyi:
Menegaskan bahwa IMM adalah gerakan mahasiswa Islam;
Menegaskan bahwa kepribadian Muhammadiyah adalah landasan perjuangan IMM;
Menegaskan bahwa ilmu adalah amaliah dan amala adalah ilmiah;
Menegaskan bahwa amal IMM adalah lilLahi Ta'ala dan seenantiasa diabdikan untuk kepentingan rakyat.

Sedangkan faktor ekstern berdirinya IMM berkaitan dengan situasi dan kondisi kehidupan di luar dan di sekitar Muhammadiyah. Hal ini paling tidak bertalian dengan keadaan umat Islam, kehidupan berbangsa dan bernegara rakyat Indonesia, serta dinamika gerakan mahasiswa.

Keadaan dan kehidupan umat Islam waktu itu masih banyak dipenuhi oleh tradisi, paham, dan keyakinan yang tidak sesuai dengan ajaran Islam yang sesungguhnya. Keyakinan dan praktek keagamaan umat Islam, termasuk di dalamnya adalah mahasiswa, banyak bercampur baur dengan takhayul, bid`ah, dan khurafat.

Sementara itu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara juga tengah terancam oleh pengaruh ideologi komunis (PKI), keterbelakangan, kemiskinan, kebodohan, dan konflik kekuasaan antar golongan dan partai politik. Sehingga, kendati waktu itu Indonesia telah merdeka selama kurang lebih 20 tahun, namun tidak bisa mencerminkan makna dan cita-cita proklamasi kemerdekaan. Demokrasi dan kedaulatan rakyat terkungkung, sementara tirani kekuasaan dan otoritarianisme merajalela akibat kebijakan demokrasi terpimpin ala Soekarno.

Keadaan politik Indonesia sekitar awal sampai dengan pertengahan tahun '60-an, tulis Cosmas Batubara, sangat menarik. Banyak pengamat politik yang mengatakan bahwa perkembangan dan kehidupan politik saat itu diwarnai oleh tiga pelaku politik yang amat dominan, yaitu: Diri pribadi Presiden soekarno; ABRI (terutama sekali angkatan Darat); dan PKI. Ketiga kekuatan politik tersebut sangat mewarnai dan mempengaruhi perilaku dan orientasi kehidupan berbangsa, dan bernegara di berbagai lapisan dan kelompok masyarakat. Di kalangan organisasi mahasiswa, orientasi dan perilaku politiknya juga terbagi ke dalam tiga kekuatan dominan tadi. Organisasi mahasiswa yang secara tajam mengikuti garis Presiden Soekarno adalah GMNI, dan yang sejalan dengan garis ABRI adalah HMI, PMKRI, dan SOMAL (Sekretariat Organisasi-Organisasi Mahasiswa Lokal). Sedangkan yang mengikuti dan mendukung garis PKI adalah CGMI (Concentrasi Gerakan Mahasiswa Indonesia). Di tengah kemelut dan pertentangan garis politik tersebut, pergolakan organisasi-organisasi mahasiswa sampai dengan terjadinya G30S 1965 terlihat menemui jalan buntu dalam mempertahankan partisipasinya di era kemerdekaan RI. Pada waktu itu sejak Kongres Mahasiswa Indonesia di malang pada tanggal 8 Juni 1947, organisais-organisasi mahasiswa seperti HMI, PMKRI (Persatuan Mahasiswa Katholik Republik Indonesia), PMKI (Persekutuan Mahasiswa Kristen Indonesia; yang pada tahun 1950 berubah menjadi GMKI [Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia]), PMJ (Persatuan Mahasiswa Jogjakarta), PMD (Persatuan Mahasiswa Djakarta), MMM (Masyarakat Mahasiswa Malang), PMKH (Persatuan Mahasiswa Kedokteran Hewan), dan SMI (Serikat Mahasiswa Indonesia) berfusi ke dalam PPMI (Perserikatan Perhimpunan-Perhimpunan Mahasiswa Indonesia) yang bersifat independen. Independensi PPMI sebagai penggalang kekuatan anti-imperialisme pada mulanya berjalan kompak. Tetapi setelah mengadakan Konferensi Mahasiswa Asia Afrika (KMAA) di Bandung tahun 1957—yang menjadi prestasi puncak PPMI—masing-masing organisasinya kemudian memisahkan diri. Hal ini karena pada tahun 1958 PPMI menerima CGMI, selundupan PKI, yang kemudian melancarkan aksi intervensi untuk mempengaruhi organisasi mahasiswa lain agar keluar dari PPMI. Akhirnya , karena kuatnya pengaruh dan intervensi dari CGMI tersebut, maka masing-masing organisasi dalam PPMI memisahkan diri. Pada bulan oktober 1965, setelah PKI dilumpuhkan, PPMI akhirnya secara resmi membubarkan diri. Sasaran gerakan CGMI sebetulnya ingin mendominasi gerakan mahasiswa dan kehidupan kampus serta ingin menyingkirkan organisasi-organisasi mahasiswa Islam seperti HMI.

Sesungguhnya sebelum PPMI membubarkan diri, antara tahun 1964 sampai 1965 masing-masing organisasi mahasiswa yang berfusi di dalamnya bersikap sok revolusioner. Pada akhirnya HMI juga tidak ketinggalan untuk menjadi bagian dari kekuatan revolusioner. Menurut Deliar Noer, waktu itu HMI dengan keras turut menyanyikan senandung Demokrasi Terpimpin. Slogan-slogan Soekarno mulai dikumandangkan seperti "Nasakom jiwaku", "revolusioner", dan "ganyang Malaysia". Bahkan pada tahun 1964 HMI memecat beberapa anggota penasihatnya yang telah alumni karena tidak sesuai dengan revolusi. HMI juga mengecam keras Kasman Singodimedjo yang sedang menghadapi pengadilan di Bogor dan menuntut dihukum sekeras-kerasnya bila bersalah.

Kendati HMI telah berusaha menunjukkan eksistensi dirinya sebagai bagian dari kekuatan revolusioner, namun tetap saja HMI menjadi sasaran CGMI dan/atau PKI untuk dibubarkan. Pada saat saat HMI terdesak itulah Ikatan mahasiswa Muhammadiyah lahir pada tanggal 14 maret 1964 (29 Syawal 1384 H). Itulah sebabnya muncul persepsi yang keliru bahwa IMM dibentuk adalah sebagai persiapan untuk menampung aggota-anggota HMI kalau terjadi dibubarkan. Persepsi yang keliru ini dikaitkan dengan dekatnya hubungan HMI dengan Muhammadiyah. Sebagaimana diketahui bahwa HMI pada mulanya didirikan dan dibesarkan oleh orang-orang Muhammadiyah, maka kalau HMI dibubarkan Muhammadiyah harus menyediakan wadah lain.

Persepsi tersebut adalah keliru, karena kelahiran IMM salah satu faktor historisnya adalah justru untuk membantu dan mempertahankan eksistensi HMI supaya tidak mempan dengan usaha-usaha PKI yang ingin membubarkannya. Sebab, kalau kelahiran IMM diperuntukkan untuk mengganti HMI jika dibubarkan, maka IMM tidak perlu repot-repot terlibat dalam beraksi menentang PKI yang mau membubarkan HMI. Di antara praduga mengapa kehadiran IMM dalam sejarah gerakan mahasiswa dipersoalkan adalah karena sangat dekatnya kelahiran IMM—kendati ide dasarnya sudah ada sejak tahun 1936—dengan peristiwa G 30 S/PKI. Sehingga muncul pertanyaan (yang menggugat), mengapa IMM yang baru lahir sudah langsung terlibat dalam peristiwa nasional dan sejarah besar dalam pergulatan bangsa melawan dan menghancurkan PKI. Pada tahun 1965, IMM juga ikut bergabung dalam wadah KAMI (Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia), dan Slamet Sukirnanto, salah seorang tokoh DPP IMM, pada saat dibentuknya KAMI menjadi salah satu Ketua Presidium Pusat KAMI. IMM sendiri pada masa-masa awal berdiriya tidak luput dari ancaman dan teror PKI. Reaksi jahat dari PKI terhadap kelahiran IMM tersebut tidak saja tejadi di pusat, tetapi juga di daerah-daerah. Untuk menyelamatkan eksistensi IMM yang baru berdiri itu, maka dalam kesempatan audiensi dan silaturahmi dengan Presiden Soekarno di Istana Negara Jakarta pada tanggal 14 Februari 1965 DPP IMM meminta restunya. "Saja beri restu kepada Ikatan Mahasiswa Muhammadijah", demikian pernyataan yang ditandatangai oleh Presiden Soekarno. Karena IMM merupakan kebutuhan intern dan ekstern Muhammadiyah, maka tokoh-tokoh PP Pemuda Muhammadiyah yang sebelumnya bergabung dengan HMI kembali, sekaligus untuk membina dan mengembangkan IMM. Dalam hal ini juga muncul klaim dan persepsi yang keliru, bahwa IMM dilahirkan oleh HMI. Tokoh-tokoh Pemuda Muhammadiyah khususnya yang terlibat menghembangkan HMI, karena waktu itu IMM belum ada. Sementara keterlibatan mereka di HMI adalah untuk mengembangkan ideologi Muhammadiyah. Buktinya setelah sekian lama ada di HMI, ternyata HMI yang sudah dimasuki oleh mahasiswa dari berbagai kalangan ormas keislaman itu pada akhirnya berbeda dengan orientasi Muhammadiyah. Oleh karena itu adalah wajar jika pada akhirnya mereka kembali ke Muhammadiyah sekaligus untuk turut mengembangkan IMM. Hal ini seperti yang terjadi di Yogyakarta, Jakarta, Riau, Padang, Ujungpandang dan lain lain. Juga perlu dicatat bahwa para tokoh PP Pemuda Muhammadiyah dan NA yang terlibat dalam mengusahakan terbentunya IMM sejak awal sampai berdirinya adalah mereka yang betul-betul tidak pernah terlibat dalam HMI. Berdirinya IMM berdasarkan perjalanan sejarahnya tersebut adalah karena tuntutan dan keharusan sejarah (historical nessecity) dalam kontek kehidupan umat, bangsa, dan negara serta dinamika gerakan mahasiswa di Indonesia. Adapun maksud berdirinya IMM adalah: 1. Turut memelihara martabat dan membela kejayaan bangsa; 2. Menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam; 3. Sebagai upaya untuk menopang, melangsungkan, dan meneruskan cita-cita pendirian Muhammadiyah; 4. Sebagai pelopor, pelangsung, dan penyempurna cita-cita pembaruan dan amal usaha Muhammadiyah; 5. Membina, meningkatkan, dan memadukan iman dan ilmu serta amal dalam kehidupan bangsa, umat, dan persyarikatan.

Dinamika Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Seperti halnya organisasi-organisasi lain, dalam karier sejarahnya IMM mengalami dinamika gerakan yang naik turun dan pasang surut. Selama lebih dari tiga setengah dasawarsa ini, IMM telah mengalami empat periode gerakan. Pertama, periode pergolakan dan pemantapan (1964-1971). Kedua, periode pengembangan (1971-1975). Ketiga, periode tantangan (1975-1985). Keempat, periode kebangkitan (1985-?).

Dalam periode pergolakan dan pemantapan ini, IMM yang masih sangat muda harus berhadapan dengan situasi dan kondisi sosial, politik, ekonomi, budaya di tengah kehidupan berbangsa, bernegara dan beragama yang sangat rawan dan kritis. IMM pada saat itu langsung berhadapan dengan kebijakan Manipol Usdek Bung Karno, Nasakom, dan ancaman PKI. Dalam periode ini kegiatan-kegiatan IMM lebih banyak diarahkan kepada pembinaan personil, penguatan organisasi, pembentukan dan pengembangan IMM di kota-kota maupun perguruan tinggi. Dalam periode ini pula pola gerakan, prinsip perjuangan dan perangkat organisasi IMM berhasil ditetapkan.

Dalam periode ini telah terselenggara tiga kali Musyawarah Nasional (Muktamar) dan empat kali Konferensi Nasional (Tanwir) serta terbentuk lima kali formasi kepemimpinan IMM. Selama periode ini Mohammad Djazman Al-Kindi terus menjadi Ketua Umum DPP IMM. Kepemimpinan pertama (DPP Sementara) pra-Munas berlangsung dari tahun 1964-1965, dengan Ketuanya Mohammad Djazman Al-Kindi. Kepemimpinan kedua (1965-1967) adalah hasil Munas I di Surakarta (1-5 Mei 1965). Ketua Umum: Mohammad Djazman Al-Kindi; dan Sekretaris Jendral: A. Rosyad Sholeh. Kepemimpinan ketiga hasil reshuffle pada pertengahan 1966, Ketua Umumnya tetap; dan Soedibjo Markoes menjadi Pejabat Sekjen. Kepemimpinan keempat (1967-1969) hasil Munas II di Banjarmasin (26-30 November 1967), Ketua Umum tetap; dan Sekjennya adalah Syamsu Udaya Nurdin. Kepemimpinan kelima hasil reshuffle pada Konfernas di Magelang (1-4 Juli 1970), Ketua Umum-nya masih tetap; sedangkan yang menjadi Sekjen adalah Bahransyah Usman.

Selain Djazman, tokoh-tokoh awal IMM lainnya yang terkenal di antaranya seperti: A. Rosyad Sholeh, Soedibjo Markoes, Mohammad Arief, Sutrisno Muhdam, Zulkabir, Syamsu Udaya Nurdin, Nurwijoyo Sarjono, Basri Tambun, Fathurrahman, Soemarwan, Ali Kyai Demak, Sudar, M. Husni Thamrin, M. Susanto, Siti Ramlah, Deddy Abu Bakar, Slamet Sukirnanto, M. Amien Rais, Yahya Muhaimin, Abuseri Dimyati, Marzuki Usman, Abdul Hadi W.M. Machnun Husein, dll.

Peran dan kehendak IMM untuk meneguhkan dan memantapkan eksistensinya secara signifikan dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara serta untuk kepentingan ummat dan Muhammadiyah selama periode ini tampak menonjol, baik melalui pernyataan deklarasi-deklarasinya—seperti Deklarasi Kota Barat 1965 dan Deklarasi Garut 1967—maupun dengan aktivitas kegiatan dan artikulasi gerakannya. Mulai tahun 1971-1975 disebut sebagai periode pengembangan, karena masalah-masalah yang menyangkut konsolidasi pimpinan dan organisasi tidak terlalu banyak dipersoalkan. Orientasi kegiatan dan dinamika gerakan IMM sudah mulai banyak diarahkan pada pengembangan organisasi seperti melalui program-program sosial, ekonomi, dan pendidikan. Dinamika gerakan IMM ini semakin memperteguh concern IMM terhadap masalah-masalah kehidupan mahasiswa, umat, dan bangsa di tengah gejolak sosial dan modernisasi pembangunan. Hal ini misalnya seperti yang dinyatakan dalam Deklarasi Baiturrahman 1975, maupun dalam hasil rumusan pemikiran dari Munas dan Konferensi IMM. Dalam periode ini hanya terjadi satu kali suksesi kepemimpinan di tingkat DPP IMM. Munas III di Yogyakarta (14-19 Maret 1971) menghasilkan A. Rosyad Sholeh sebagai Ketua Umum; dan Machnun Husein sebagai Sekjen. Kemudian Konfernas V di Padang memutuskan penambahan personalia staf DPP IMM, yaitu: Alfian Darmawan, Abbas Sani, Maksum Saidrum, Ajeng Kartini, Dahlan Rais, Ahmad Syaichu, dan Arief Hasbu.

Dalam periode ini pula terjadi peristiwa penting yang mewarnai keberadaan IMM, yaitu dalam hal pembentukan KNPI (Komite Nasional Pemuda Indonesia) dan peristiwa Malari (Malapetaka Lima Belas Januari 1974). Waktu itu IMM tidak diakui sebagai salah satu pencetus kelahiran KNPI (23 Juli 1973), karena tidak ikut menandatangani Deklarasi Pemuda Indonesia sebagai landasan berdirinya KNPI. Sementara, pembuat dan perumus Deklarasi Pemuda Indonesia itu adalah Slamet Sukirnanto, salah seorang anggota DPP IMM, yang waktu itu tidak bersedia menandatangani deklarasi tersebut atas nama IMM. Ketidakikut sertaan Slamet Sukirnanto menandatangani deklarasi tersebut, dikarenakan pembentukan wadah generasi muda itu semula adalah secara perorangan dan sekedar sebagai wadah komunikasi antara generasi muda serta keanggotaannya bersifat pribadi. Namun ternyata pada saat penandatanganan harus mengatasnamakan organisasi. Dalam hal inilah letak persoalannya. Secara organisatoris, Slamet Sukirnanto menolak menandatangani deklarasi itu, tetapi secara pribadi ia bersedia. Ketika terjadi peristiwa Malari—yang berakibat pada tindakan represif terhadap gerakan mahasiswa--, maka pada tanggal 16 Januari 1974 IMM mengirim surat kepada Presiden Soeharto untuk mengadakan referendum dalam upaya mencari kebenaran obyektif mengenai kebijaksanaan yang dilakukan oleh pemerintah. Upaya ini diharapkan dapat tetap menjaga keutuhan persatuan serta kepentingan bangsa dan negara yang lebih besar jangan sampai menjadi korban para pemegang policy. Dalam menghadapi aksi Malari tersebut, IMM berharap agar pemerintah tidak memadamkan aspirasi dan idealisme mahasiswa.

Di antara ide dan gagasan pemikiran IMM pada periode ini adalah mengenai pendidikan. Dalam hal ini IMM menyadari bahwa pendidikan adalah suatu usaha "human investmen" yang penting untuk melukis dan mewarnai masa depan bangsa. Pendidikan merupakan salah satu unsur terpenting untuk menumbuhkan dan membina mental attitude bangsa. Kemudian mengenai masalah organisasi mahasiswa, IMM berpendapat bahwa keberadaannya harus berfungsi sebagai organisasi kader dan sekaligus dakwah. Karena itu organisasi mahasiswa harus menganut asas potensi, partisipasi, keluwesan, dan kesederhanaan.

Sedangkan dalam hal generasi muda, IMM berpendangan bahwa pembinaannya harus senantiasa dikaitkan dengan strategi pembangunan nasional yang berjangka panjang. Untuk itu perlu adanya pembauran antara konsep generasi muda sebagai pelanjut dengan konsep generasi muda sebagai pembaharu. Demikian pula halnya dengan perpaduan antara pengertian kader dan pioner.

Setelah melewati periode pergolakan dan pemantapan serta pengembangan, pada tahun 1975-1985 IMM berada dalam periode tantangan. Dalam periode ini Muktamar IV IMM di Semarang (21-25 Desember 1975), menghasilkan Zulkabir sebagai Ketua Umum; dan M. Alfian Darmawan sebagai Sekjen. Dalam periode ini IMM sebetulnya tidak menghadapi konflik atau tantangan yang berarti, yang menyebabkan organisasi ini mengalami stagnasi. Namun persoalannya terletak pada terjadinya kevakuman kepemimpinan di tingkat nasional (DPP IMM) selama lebih kurang satu dasawarsa. Selama periode ini di tingkat DPP tidak terjadi suksesi dan regenerasi kepemimpinan, atau dengan kata lain tidak terselenggara musyawarah nasional atau muktamar, yang seharusnya berlangsung pada tahun 1978.

Kevakuman dan terjadinya kemandegan IMM di DPP ini menimbulkan keprihatinan dan keheranan bagi banyak pihak, khususnya di kalangan Muhammadiyah dan ortomnya. Pada tahun 1983, H.S. Prodjokusumo misalnya menanggapi masalah ini dalam tulisannya IMM Bangkitlah. Kemudian dengan nada menyindir dan dalam gaya personifikasi—tanpa bisa menutupi kekecewaannya tehadap IMM—Umar Hasyim menulis: "Merenungi sejarahmu, kita jadi heran, ketika sejak Muktamar ke-4 tahun 1975 itu anda dengan lelapnya tidur nyenyak selama sepuluh tahun, karena pada bulan April 1986 engkau baru berhasil bermuktamar dan memilih kepengurusan DPP lagi. Sungguh luar biasa sekali, suasana dunia dimana anda berada ini demikian gegap gempitanya, tetapi anda bisa lelap tidur." Namun demikian, kendati di tingkat DPP terjadi kevakuman, justru di bawahnya IMM tetap eksis dan bergerak. Aktivitas kegiatan, program kerja, dan kaderisasi di tingkat bawah itu terus berjalan. Kevakuman DPP IMM tidak mempengaruhi aktivitas IMM di Daerah, Cabang, dan Komisariat. Identitas IMM ternyata begitu kuat melekat pada jiwa para pimpinan dan kader IMM di bawah. Di level bawah IMM masih tetap tumbuh subur. Meski berada dalam periode tantangan, IMM masih tetap berusaha untuk melahirkan ide dan gagasan pemikirannya. Di antara ide dan gagasannya itu adalah mengenai perlunya Menteri Negara Urusan Pemuda. Ide dan gagasan pemikiran tersebut berangkat dari latar belakang kemahasiswaan dan kepemudaan yang tidak mempunyai saluran yang semestinya. Untuk itulah IMM mengusulkan kepada Presiden Soeharto untuk mengnagkat seorang Menteri Negara Urusan Pemuda yang menyelenggarakan dan membina komunikasi dengan seluruh eksponen generasi muda. Kemudian, ketika terjadi Keputusan 15 November 1978 (KNOP 15), IMM mengusulkan perlunya pengendalian dan pengarahan konsumsi masyarakat. Hal ini mengingat telah terjadinya bentuk konsumsi yang non-esensial dan tidak produktif. Di samping itu, perlunya perlindungan dan pembinaan industri kecil agar dapat bersaing dengan industri besar, oleh IMM dikemukakan kepada pemerintah. Demikian pula halnya dengan pemerataan pendapatan dan kesempatan kerja perlu diperhatikan oleh pemerintah. Setelah mengalami kevakuman dan kemandegan selama satu dasawarsa itu, maka pada tahun 1985 IMM mulai memasuki periode kebangkitan. Periode ini dimulai dengan adanya SK PP Muhammadiyah No. 10/PP/1985 tertanggal 31 Agustus 1985 tentang pembentukan DPP (Sementara) IMM. DPP(S) ini terdiri dari:

Ketua : Immawan Wahyudi (DIY)

Ketua I : Drs. Anwar Abbas (DKI)

Ketua II : Drs. M. Din Syamsuddin (DKI)

Ketua III : Farid Fathoni AF (Surakarta)

Sekretaris I : Mukhlis Ahasan Uji (DIY)

Sekretaris II : Nizam Burhanuddin (DKI)

Sekretarus III: Agus Syamsuddin (DIY)

Bendahara I : St. Daulah Khoiriati (DIY)

Bendahara II : Asmuyeni Muchtar (DKI)

Setelah dilantik pada tanggal 1 september 1985, DPP(S) IMM mulai menata organisasi dan menjalankan aktivitasnya. Pada tanggal 7-10 desember 1985 DPP(S) berhasil mengadakan Tanwir ke-7 IMM di Surakarta. Tanwir yang bertemakan "Bangkit dan Tegaskan Identitas Ikatan" ini pada akhirnya mampu membangkitkan IMM dari tidurnya yang panjang. Hingga kemudian pada tanggal 14-18 april 1986 DPP(S) berhasil menyelenggarakan Muktamar ke-5 IMM di Padang, Sumatra Barat. Selain pada akhirnya berhasil menyusun kepengurusan DPP IMM yang baru periode 1986-1989 (Ketua Umum: Nizam Burhanuddin; dan Sekjen: M. Arifin Nawawi), Muktamar V itu juga mampu merumuskan konsep pengembangan wawasan bangsa dan umat kaitannya dengan identitas Ikatan, penyusunan ulang sistem perkaderan, pengembangan organisasi dan pembahasan program kerja. Dalam Muktamar V itu IMM juga bisa menghasilkan Deklarasi Padang, yang mengartikulasikan visi dan keberpihakan IMM terhadap masalah-masalah dunia internasional, umat Islam di Indonesia, Muhammadiyah, IMM sendiri, serta pembinaan generasi muda dan mahasiswa. Dalam periode kebangkitan ini IMM tidak lepas dari halangan dan tantangan. Artikulasi gerakan IMM pun mengalami dinamika dan fluktuasi. Dalam periode kebangkitan (sampai sekarang) ini IMM telah mengalami beberapa kali Muktamar dan Tanwir, yang berperan untuk menpertahankan eksistensi IMM dan menyinambungkan regenerasi kepemimpinannya.

Muktamar VI di Ujungpandang (7-12 Juli 1989) menghasilkan DPP IMM (periode 1989-1992), dengan M. Agus Samsudin sebagai Ketua Umum; dan Fauzan sebagai Sekjen. Kemudian Tanwir VIII di Medan (24-28 April 1991), memutuskan Abdul Al Hasyir sebagai Sekjen, menggantikan Fauzan. Pada tanggal 25-31 Desember 1992 IMM berhasil menyelenggarakan Muktamar VII di Purwokerto, yang menghasilkan Tatang Sutahyar W sebagai Ketua Umum; dan Syahril Syah sebagai Sekjen untuk periode 1993-1995. Selanjutnya, pada Tanwir IX di Palembang (7-11 Juli 1994) terjadi pergantian Ketua Umum dari Tatang Sutahyar oleh Syahril Syah sebagai Pj. Ketua Umum, dan Armyn Gultom sebagai Sekjen. Selanjutnya, pada tanggal 25-31 Maret 1995 IMM kembali mengadakan Muktamar VIII di Kendari yang berhasil memilih Syahril Syah sebagai Ketua Umum dan Abd. Rohim Ghazali sebagai Sekjen untuk periode 1995-1997. Kemudian pada tanggal 22 Februari-2 Maret 1997, IMM kembali mengadakan Muktamar IX di Medan yang menghasilkan Irwan Badillah sebagai Ketua Umum dan M. Irfan Islami Dj. sebagai Sekjen untuk periode 1997-2000. Sampai sekarang IMM memiliki 26 DPD dan 115 PC, serta anggota sebanyak kurang lebih 567.000 orang. Anggota IMM tersebut tersebar di berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta serta perguruan tinggi Muhammadiyah khususnya. Artikulasi gerakan IMM tidak terbatas dalam aktivitas dan pelaksanaan program-program kerja yang rutin belaka, tetapi juga aktif dalam menyikapi dan merespons persoalan-persoalan sosial-politik dan kemanusiaan, baik dalam skala lokal, nasional, maupun global. Kepedulian dan keberpihakan IMM seperti ini, karena IMM tidak ingin teralienasi oleh dinamika zaman dan terbawa arus secara pasif oleh perubahan sosial yang terus bergulir. Begitu pula ketika terjadi aksi-aksi gerakan reformasi yang banyak dilakukan kalangan mahasiswa dan kaum intelektual pada tahun 1997, IMM tidak ketinggalan melibatkan diri dan aktif bergerak di dalamnya. Baik di tingkat pusat maupun daerah, bersama eksponen Angkatan Muda Muhammadiyah lainnya IMM bergerak untuk mendukung dan menyukseskan aksi gerakan reformasi yang berhasil melengserkan Presiden Soeharto dari tampuk kekuasaannya. Di Yogyakarta misalnya IMM bergabung dalam Komnas AMM bersama organisasi otonom lainnya dalam mengartikulasikan gerakan dan tuntutan reformasi. Selain itu di beberapa Komisariat dan Korkom, IMM juga banyak mengadakan aksi dan gerakan serupa. Begitu pula dengan IMM di daerah-daerah lainnya, seperti di Jakarta yang menamakan gerakannya dengan FAKSI IMM (Front Aksi untuk Reformasi). Di Surabaya dan Ujungpandang IMM ada dalam GEMPAR (Gerakan Mahasiswa Pro Amien Rais) dsb. Selain itu, ketika akan berlangsung jajak pendapat penentuan status Timor-Timur pada tanggal 30 Agustus 1999, IMM juga berpartisipasi aktif dalam pemantauannya. Pada waktu akan, selama, dan sesudah berlangsung jajak pendapat tersebut IMM telah mengirimkan Immawan Wachid Ridwan (Biro Kerjasama Luar Negeri dan Hubungan Internasional DPP IMM) ke Timor-Timur untuk melakukan pemantauan bersama LSM dan OKP lainnya.

Susunan dan Struktur Organisasi Seperti Muhammadiyah dan organisasi otonom lainnya, secara vertikal IMM memiliki susunan organisasi mulai dari tingkat pusat sampai komisariat. Lengkapnya: Komisariat, Cabang, Daerah, dan Pusat. Kepemimpinannya disebut Pmpinan Komisariat (PK), Pimpinan Cabang (PC), Dewan Pimpinan Daerah (DPD), dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Komisariat ialah kesatuan anggota dalam suatu fakultas/akademi atau tempat tertentu. Cabang ialah kesatuan komisariat-komisariat dalam suatu Daerah Tingkat II atau daerah tertentu. Daerah ialah kesatuan cabang-cabang dalam suatu Propinsi/Daerah Tingkat I. Pusat ialah kesatuan daerah-daerah dalam Negara Republik Indonesia. Sebagai salah satu organisasi otonom Muhammadiyah, maka masing-masing level dari susunan organisasi tersebut mempunyai hubungan keorganisasian yang horizontal dengan Pimpinan Muhammadiyah. DPP IMM dengan PP Muhammadiyah; DPD IMM dengan PW Muhammadiyah; PC IMM dengan PD Muhammadiyah; dan PK IMM dengan PC/PR Muhammadiyah.

Adapun struktur organisasi IMM, berdasarkan hasil Muktamar IX di Medan adalah sebagai berikut. Mulai dari tingkat DPP sampai PK terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Jenderal—khusus untuk DPP, sedang untuk DPD sampai PK: Sekretaris Umum--, Bendahara Umum (bersama dua wakilnya); ditambah dengan beberapa Ketua Bidang dan Sekretaris Bidang (Organisasi, Kader, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Hikmah. Sosial Ekonomi, dan Immawati). Struktur organisasi ini dibantu oleh sebuah biro, beberapa lembaga studi, dan dua korps (Biro Kerjasama Luar Negeri dan Hubungan Iternasional [hanya ada di DPP]; Lembaga Studi Kelembagaan dan Pengembangan Organisasi; Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Sumber Daya Kader; Lembaga Pengembangan Ilmu Agama dan Sosial Budaya; Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Penerapan Teknologi; Lembaga Pers IMM [hanya ada di tingkat DPP dan DPD]; Lembaga Pengkajian Strategi dan Kebijakan; Lembaga Kesejahteraan Rakyat dan Lingkungan Hidup; Lembaga Studi dan Pengembangan Ekonomi Ummat [istilah lembaga hanya untuk DPP dan DPD, sedang di PC menggunakan istilah departemen]; Korps Instruktur [hanya ada di tingkat DPP sampai PC]; dan Korps Immawati). Kemudian di tingkat PK, departemen yang ada adalah: Departemen Organisasi, Kader, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Hikmah, dan Sosial Ekonomi.

Sampai saat ini IMM terdapat di 200 PTM (Perguruan Tinggi Muhammadiyah) dan beberapa Non PTM, yakni di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) /PTS Se-Indonesia. Tak kurang sekitar 196 cabang dan 29 DPD IMM Se-Indonesia.

AD/ART Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah

ANGGARAN DASAR (AD)
IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH

MUQADIMAH

“Dengan nama Allah yang Maha Pemurah, Maha Penyayang. Segala Puji bagi Allah yang mengasuh semesta alam, yang menguasai hari pembalasan. Hanya kepada engkau kami menyembah dan hanya kepada engkau kami memohon pertolongan. Tunjukanlah kami jalan yang lurus yakni jalan orang-orang yang telah engkau beri kenikmatan atas mereka, bukan jalan orang-orang yang engkau murkai atas mereka dan bukan jalan orang-orang yang sesat”.

Bahwa sesunguhnya Islam adalah satu-satunya agama tauhid yang haq di sisi Allah dengan berprinsip pada aqidah tauhid dan membawa misi sebagai hudan rahmatan lil’alamin (petunjuk dan rahmat bagi sekalian alam). Oleh sebab itu, Islam harus ditegakan dan dilaksanakan dalam kehidupan bersama ditengah-tengah masyarakat. Hal tersebut merupakan sunnatullah bagi manusia, khususnya umat islam sebagai hamba Allah dan khalifah-Nya di muka bumi ini.

Persyarikatan Muhammadiyah sebagai gerakan Dakwah Islam Amar Ma’ruf Nahi Mungkar dan Tajdid, adalah salah satu kreasi manusia Muslim dalam upaya menggerakan dan membimbing umat agar mampu melaksanakan fungsi dan perannya. Dalam rangka kelangsungan hakikat dan misinya, Muhammadiyah memerlukan tumbuhnya kader pelopor, pelangsung dan penyempurna cita-cita sekaligus sebagai stabilisator, dinamisator, dan gerakan perjuangannya.

Maka pada 29 Syawal 1384 H. bertepatan dengan tanggal 14 Maret 1964 M. didirikan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) sebagai salah satu organisasi otonom Muhammadiyah, yang merupakan wadah perjuangan untuk menghimpun, menggerakan dan membina potensi mahasiswa Islam guna meningkatkan peran dan tanggung jawabnya sebagai kader persyarikatan, kader umat dan kader bangsa, sehingga tumbuh kader-kader yang memiliki kerangka berpikir ilmu amaliyah dan kader amal ilmiah sesuai dengan Keperibadian Muhammadiyah, Kesemuanya itu dilaksanakan secara bersama dengan menjungjung tinggi musyawarah atas dasar iman dan taqwa serta hanya mengharap ridha Allah SWT.

Dengan dilandasi semangat ketaqwaan kepada Allah SWT, maka penyelengaraan organisasi Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) berpedoman kepada Anggaran Dasar sebagai berikut:

BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
Organisasi ini bernama Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah disingkat IMM adalah gerakan Mahasiswa Islam yang beraqidah Islam bersumber Al-Qur’an dan As-Sunah.

Pasal 2
IMM didirikan pada tanggal 29 Syawal 1384 H bertepatan dengan tanggal 14 Maret 1964 M di Yogyakarta untuk waktu yang tidak terbatas.

Pasal 3
1. Tempat kedudukan IMM adalah ditempat kedudukan Dewan Pimpinan Pusatnya.
2. Tempat kedudukan Dewan Pimpinan Pusatnya seperti tersebut pada ayat 1 adalah di Ibukota Negara Republik Indonesia.

BAB II
ASAS, GERAKAN, DAN LAMBANG

Pasal 4
Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Berazas Islam.

Pasal 5
IMM adalah gerakan Mahasiswa Islam yang bergerak di bidang Keagamaan, Kemasyarakatan dan kemahasiswaan.

Pasal 6
Lambang IMM adalah pena yang berlapis dengan 3 warna, ditengah tertuliskan IMM, bunga melati dan pita yang tercantum tulisan arab fastabiqul khairat serta matahari bersinar.

BAB III
TUJUAN DAN USAHA

Pasal 7
Tujuan IMM Tujuan adalah mengusahakan terbentuknya akademisi Islam yang berakhlak mulia dalam rangka mencapai tujuan Muhammadiyah.

Pasal 8
1. Membina para anggotanya menjadi kader persyarikatan Muhammadiyah, kader umat dan kader bangsa yang senantiasa setia terhadap keyakinan dan cita-citanya.
2. Membina para anggotanya untuk selalu tertib dalam ibadah, tekun dalam studi dan mengamalkan ilmu pengetahuannya untuk melaksanakan
3. ketaqwaannya dan pengabdiannya kepada Allah SWT.
4. Membantu para anggota khususnya dan mahasiswa pada umumnya dalam menyelesaikan kepentingannya.
5. Mempergiat, mengefektifkan dan mengoptimalkan dakwah amar ma’ruf nahi munkar kepada masyarakat teristimewa masyarakat mahasiswa.
6. Segala usaha yang tidak menyalahi asas, gerakan (dan tujuan organisasi) dengan mengindahkan segala hukum yang berlaku dalam negara Republik Indonesia.

BAB IV
ORGANISASI

Pasal 9
Keanggotaan
1. Anggota IMM terdiri dari:
a. ANGGOTA BIASA, ialah mahasiswa Islam yang menyetujui asas dan tujuan IMM.
b. ANGGOTA LUAR BIASA, ialah alumni IMM yang tetap setia kepada IMM dan Muhammadiyah.
c. ANGGOTA KEHORMATAN, ialah orang-orang yang dipandang berjasa mengembangkan dan melestarikan IMM.
2. Hak dan Kewajiban serta peraturan lainnya tentang keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


Pasal 10
Susunan Organisasi
1. Susunan Organisasi Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) terdiri dari:
a. KOMISARIAT, ialah kesatuan anggota dalam suatu Kampus, Fakultas atau Akademi dan atau tempat tertentu.
b. CABANG, ialah kesatuan Komisariat-Komisariat dalam suatu daerah Kabupaten atau Kota atau daerah tertentu.
c. DAERAH, ialah kesatuan Cabang-Cabang dalam suatu Propinsi.
d. PUSAT, ialah kesatuan Daerah-Daerah dalam Negara Republik Indonesia.

2. Syarat dan Ketentuan pembentukan organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB V
PIMPINAN

Pasal 11
Pimpinan Komisariat
1. Pimpinan Komisariat adalah pimpinan tertinggi dalam komisariatnya yang memimpin dan melaksanakan kepemimpinan, peraturan-peraturan dan keputusan organisasi dalam lingkungannya.
2. Badan Pimpinan Harian (BPH) Pimpinan Komisariat dipilih untuk masa jabatan 1 (satu) tahun.
3. Ketua Pimpinan Komisariat karena jabatannya menjadi wakil Pimpinan Cabang di komisariatnya.

Pasal 12
Pimpinan Cabang
1. Pimpinan Cabang adalah pimpinan tertinggi dalam Cabangnya yang memimpin dan melaksanakan kepemimpinan di atasnya, peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan organisasi kepada komisariat-komisariat di lingkungannya.
2. Badan Pimpinan Harian (BPH) Pimpinan Cabang dipilih untuk masa jabatan 1 (satu) tahun.
3. Untuk mewakili kepentingan-kepentingan Cabang serta mengatur kerjasama antara Pimpinan Komisariat dalam suatu Perguruan Tinggi, Pimpinan Cabang dapat membentuk Koordinator Komisariat (KORKOM) yang ketentuan dan syarat diatur dalam peraturan organisasi.
4. Ketua Pimpinan Cabang karena jabatannya menjadi wakil Dewan Pimpinan Daerah di cabangnya.

Pasal 13
Dewan Pimpinan Daerah
1. Dewan Pimpinan Daerah adalah pimpinan tertinggi dalam daerahnya yang memimpin dan melaksanakan kepemimpinan di atasnya, peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan organisasi dalam lingkungannya.
2. Badan Pimpinan Harian (BPH) Dewan Pimpinan Daerah dipilih untuk masa jabatan 2 (dua) tahun.
3. Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah karena jabatannya menjadi wakil Dewan Pimpinan Pusat di daerahnya.

Pasal 14
Dewan Pimpinan Pusat
1. Dewan Pimpinan Pusat adalah pimpinan tertinggi yang memimpin organisasi.
2. Badan Pimpinan Harian (BPH) Dewan Pimpinan Pusat dipilih untuk masa jabatan 2 (dua) tahun.

Pasal 15
Pergantian dan Pemilihan Pimpinan
1. Pergantian Pimpinan dilaksanakan pada setiap musyawarah tertinggi di masing-masing tinggkat pimpinan.
2. Pemilihan pimpinan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 16
Unsur Pembantu pimpinan
1. Untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya pimpinan dapat membentuk unsur pembantu pimpinan yang diserahi tugas-tugas khusus.
2. Syarat dan ketentuan pembentukan Unsur Pembantu Pimpinan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VI
PERMUSYAWARATAN

Pasal 17
Permusyawaratan terdiri dari :
1. MUKTAMAR, ialah permusyawaratan tertinggi dalam organisasi yang diikuti oleh anggota Dewan Pimpinan Pusat, utusan-utusan Dewan Pimpinan Daerah, dan utusan-utusan Pimpinan Cabang.
2. TANWIR, ialah permusyawaratan tertinggi dalam organisasi di bawah Muktamar yang diikuti oleh Dewan Pimpinan Pusat, dan utusan-utusan Dewan Pimpinan Daerah untuk membicarakan kepentingan-kepentingan organisasi yang tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsung Muktamar, diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu periode muktamar.
3. MUSYAWARAH DAERAH, ialah permusyawaratan tertinggi dalam Daerah, yang diikuti oleh anggota Dewan Pimpinan Daerah, utusan-utusan Pimpinan Cabang, dan utusan-utusan Pimpinan Komisariat, diadakan 2 (dua) tahun sekali.
4. MUSYAWARAH CABANG, ialah permusyawaratan tertinggi dalam Cabang yang diikuti oleh anggota Pimpinan Cabang, dan utusan-utusan Pimpinan Komisariat, diadakan 1 (satu) tahun sekali.
5. MUSYAWARAH KOMISARIAT, ialah permusyawaratan tertinggi dalam Komisariat yang diikuti oleh Pimpinan Komisariat dan seluruh anggota, diadakan 1 (satu) tahun sekali.

Pasal 18

Keputusan
1. Musyawarah dapat berlangsung dengan tidak memandang jumlah yang hadir, asal yang berkepentingan telah diundang secara sah.
2. Keputusan musyawarah diusahakan dengan suara bulat. Apabila tidak syah dilaksanakan dengan lobiying dan apabila tidak syah terpaksa diadakan pemungutan suara, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak mutlak.
3. Keputusan Muktamar berlaku setelah disetujui oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah, disyahkan dan ditanfidzkan oleh Dewan Pimpinan Pusat IMM.
4. Keputusan Musyawarah Daerah berlaku setelah disetujui oleh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah, disyahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat IMM, dan ditanfidzkan oleh Dewan Pimpinan Daerah IMM.
5. Keputusan Musyawarah Cabang berlaku setelah disetujui oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah, disyahkan oleh Dewan Pimpinan Daerah IMM, dan ditanfidzkan oleh Pimpinan Cabang IMM.
6. Keputusan Musyawarah Komisariat berlaku setelah disyahkan oleh Pimpinan Cabang IMM, dan ditanfidzkan Pimpinan Komisariat IMM.
7. Mekanisme pengesahan keputusan musyawarah ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB VII
KEUANGAN

Pasal 19
Keuangan
Keuangan organisasi diperoleh dari:
1. Uang Pangkal dan Iuran.
2. Sumber-sumber lain yang halal dan tidak mengikat.

BAB VIII
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 20
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Anggaran Rumah Tangga dapat diubah oleh Dewan Pimpinan Pusat dengan tidak menyalahi Anggaran Dasar, kemudian disyahkan oleh Tanwir dan atau Muktamar.

BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 21
Anggaran Dasar hanya dapat diubah oleh Muktamar dan perubahannya sah apabila diputuskan dengan suara sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota Muktamar yang hadir, yang memang sengaja diundang untuk membicarakan perubahan Anggaran Dasar.


BAB X
Pembubaran

Pasal 22
1. Pembubaran IMM menjadi wewenang kedaulatan Muktamar, berdasarkan kesepakatan bersama.
2. Setelah Imm dibubarkan segala kewajiban dan aset menjadi tanggung jawab Muhammadiyah.


BAB XI
PENUTUP

Pasal 23
Anggaran Dasar ini menjadi pengganti Anggaran Dasar sebelumnya, dan telah disyahkan oleh Muktamar XIV di Bandung Barat, Jawa Barat dan Mulai berlaku sejak disahkannya oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Ditetapkan di : Bandung Barat
Tanggal : 23 April 2010
Bertepatan dengan tanggal :

-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH

BAB I
WAKTU DAN LAMBANG

Pasal 1
Milad Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah adalah tanggal 14 Maret

Pasal 2 –ada perubahan-
1. Lambang IMM sebagaimana tersebut dalam Anggaran Dasar pasal 6 adalah sebagai berikut dengan ukuran 1 berbanding 2,5.
Ada gambarnya
2. Penjelasan tentang lambang IMM di atur dalam pedoman organisasi.

BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 3
Anggota Biasa
1. Yang dapat diterima menjadi anggota biasa adalah:
a. Mahasiswa yang sedang menempuh perkuliahan di perguruan tinggi atau yang setingkat.
b. Mahasiswa yang telah menyelesaikan perkuliahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 1 huruf (a) paling lambat 2 (dua) tahun setelah yudisium atau maksimal usia 30 tahun.
2. Prosedur menjadi anggota biasa :
a. Calon anggota harus mengikuti dan dinyatakan lulus pengkaderan Darul Arqam Dasar.
b. Permintaan menjadi anggota biasa diajukan secara tertulis oleh Pimpinan Komisariat kepada Dewan Pimpinan Daerah.
c. Apabila permintaan menjadi anggota diterima, kepadanya diberikan Kartu Tanda Anggota oleh Dewan Pimpinan Daerah atas nama DPP IMM.
d. Bentuk tanda anggota ditentukan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
e. Setiap 6 (enam) bulan sekali DPD melaporkan database keanggotaan kepada Dewan Pimpinan Pusat.
f. Bagi Calon Anggota yang berasal dari Organisasi Otonom Muhammadiyah, syarat keanggotaan diatur oleh Peraturan Khusus yang dibuat oleh DPP.

Anggota IMM tidak boleh merangkap pada organisasi ekstra kampus yang sejenis

Pasal 4
Anggota Luar Biasa
1. Anggota luar biasa adalah alumni IMM yang telah memenuhi kriteria seperti anggota biasa sebagaimana pasal 3 dan mendukung gerakan dakwah Muhammadiyah.
2. Anggota luar biasa atas usulan pimpinan cabang dan ditetapkan oleh DPD.

Pasal 5
Anggota Kehormatan
1. Anggota kehormatan adalah orang yang berasal dari luar kalangan IMM yang telah memberikan kontribusi luar biasa pada ikatan.
2. Anggota kehormatan dapat diusulkan oleh pimpinan IMM pada tingkat dimana yang bersangkutan berada setelah dipertimbangkan dan ditetapkan DPP IMM.

Pasal 6
Hak dan Kewajiban
1. Anggota biasa berhak menyatakan pendapat, suara, memilih dan dipilih.
2. Kewajiban anggota biasa adalah:
a. Mempelajari dan mengamalkan kepribadian dan khittah perjuangan Muhammadiyah.
b. Menjadi tauladan utama bagi mahasiswa.
c. Tunduk dan taat kepada keputusan organisasi, peraturan-peraturan dan menjaga nama baik IMM.
d. Turut melaksanakan dan mendukung usaha-usaha organisasi.
e. Membayar iuran anggota yang besarnya ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.

Pasal 7
Pemberhentian Anggota

Keanggotaan berhenti karena:
1. Meninggal dunia.
2. Permintaan sendiri.
3. Keputusan Dewan Pimpinan Daerah atas usulan Pimpinan Cabang karena pelanggaran terhadap aturan dan ketentuan organisasi.
4. Keputusan Dewan Pimpinan Daerah tentang pemberhentian anggota sesuai pasal 7 ayat 3 hanya dapat dilaksanakan setelah :
a. Diadakan penelitian oleh Pimpinan Cabang;
b. Diberikan peringatan oleh Pimpinan Cabang secara tertulis;
c. Dilakukan skorsing oleh Pimpinan Cabang, apabila peringatan tersebut pada pasal 7 ayat 4 huruf (b) tidak diindahkan;
d. Anggota yang diberhentikan oleh Dewan Pimpinan Daerah diberi kesempatan membela diri dalam musyawarah yang diadakan oleh Dewan Pimpinan Daerah.


BAB III
SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 8
Komisariat
1. Pembentukan dan pengesahan serta ketentuan luas teritorial komisariat ditetapkan dengan surat keputusan Dewan Pimpinan Daerah atas usul Pimpinan Cabang yang bersangkutan.
2. Komisariat berkewajiban melaksanakan usaha-usaha organisasi untuk menghimpun, membina dan meningkatkan kualitas serta menyalurkan bakat dan minat anggotanya untuk kepentingan organisasi.

Pasal 9 ada perubahan
Cabang
1. Cabang dibentuk oleh Dewan Pimpinan Pusat, terdiri dari sekurang kurangnya 2 (dua) komisariat yang telah disahkan. Tawaran ada 4 komisariat.
2. Pembentukan dan pengesahan serta ketentuan luas teritorial cabang ditetapkan dengan surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat atas usul Dewan Pimpinan Daerah yang bersangkutan.
3. Pimpinan Cabang dapat membentuk Koordinator Komisariat (KORKOM) dengan mengadakan Rapat Pleno yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) unsur pimpinan cabang dan 2 (dua) orang perwakilan pimpinan komisariat.


Pasal 10
Daerah
1. Daerah dapat dibentuk oleh Dewan Pimpinan Pusat terdiri dari sekurang kurangnya 3 (tiga) cabang yang telah disahkan.
2. Pembentukan dan pengesahan serta ketentuan luas teritorial daerah ditetapkan dengan surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat atas usul Musyawarah Daerah dan setelah mendengar pertimbangan calon Dewan Pimpinan Daerah yang bersangkutan.

BAB IV
PIMPINAN

Pasal 11
Syarat-syarat Pimpinan.
Syarat-syarat untuk dapat dicalonkan dan dipilih sebagai Pimpinan Ikatan:
1. Syarat Umum
a. Telah menjadi anggota Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah.
b. Setia kepada asas, tujuan dan perjuangan ikatan dan persyarikatan.
c. Taat kepada garis kebijaksanaan pimpinan ikatan dan pimpinan persyarikatan.
d. Mampu membaca Al-Qur’an secara tartil.
e. Mampu dan cakap melaksanakan tugas.
f. Dapat menjadi tauladan utama dalam organisasi terutama dalam bidang akhlaq dan beribadahnya.
g. Tidak merangkap dengan pimpinan atau anggota partai dan, tawaran atau organisasi politik.
h. Berpengalaman dalam memimpin ikatan setingkat di bawahnya, kecuali untuk Pimpinan Komisariat.
i. Bersedia berdomisili di kota, dimana sekretariat berkedudukan jika terpilih menjadi pimpinan.
j. Tidak berstatus sebagai pegawai negeri sipil.

2. Syarat-syarat khusus bagi Dewan Pimpinan Pusat
a. Telah menjadi anggota biasa sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.
b. Telah lulus pengkaderan Darul Arqam Paripurna.


3. Syarat-syarat khusus bagi Dewan Pimpinan Daerah.
a. Telah menjadi anggota biasa sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
b. Telah lulus pengkaderan Darul Arqam Madya.
4. Syarat-syarat khusus bagi Pimpinan Cabang.
a. Telah menjadi anggota biasa sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
b. Telah lulus pengkaderan DAM.
5. Syarat-syarat khusus bagi Pimpinan Komisariat.
a. Telah menjadi anggota biasa sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan.
b. Telah lulus pengkaderan DAD.

Pasal 12
Pemberhentian Pimpinan
Berhentinya pimpinan karena :
1. Berakhirnya status masa jabatan.
2. Berhalangan tetap.
3. Permintaan sendiri.
4. Melanggar konstitusi ikatan dan persyarikatan.

Pasal 13
Dewan Pimpinan Pusat
1. Dewan Pimpinan Pusat disusun oleh formatur yang dipilih oleh Muktamar.
2. Dewan Pimpinan Pusat memimpin organisasi, mentanfidzkan keputusan serta mengawasi pelaksanaannya.
3. Untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari yang bersifat administratif, Dewan Pimpinan Pusat mengangkat Sekretaris Eksekutif.
4. Untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya Dewan Pimpinan Pusat dapat membentuk Badan Pimpinan yang diserahi tugas dan menyelenggarakan pekerjaan khusus.
5. Struktur Dewan Pimpinan Pusat terdiri dari 1 (satu) orang Ketua Umum, 1 (satu) orang Sekretaris Jenderal, 1 (satu) orang Bendahara Umum, 9 (sembilan) orang Ketua bidang, 9 (sembilan) orang sekretaris dan 2 (dua) orang bendahara.

Pasal 14
Dewan Pimpinan Daerah
1. Dewan Pimpinan Daerah disusun oleh formatur yang dipilih oleh Musyawarah Daerah dan disahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
2. Dewan Pimpinan Daerah adalah wakil Dewan Pimpinan Pusat di daerahnya.
3. Dewan Pimpinan Daerah dapat membentuk Badan pimpinan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
4. Dewan Pimpinan Daerah harus memberikan laporan kepada Dewan Pimpinan Pusat sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali dan atau apabila ada hal-hal yang dianggap perlu.
5. Struktur Dewan Pimpinan Daerah terdiri dari 1 (satu) orang Ketua Umum, 1 (satu) orang Sekretaris umum, 1 (satu) orang Bendahara umum, 9 (sembilan) orang Ketua bidang, 9 (sembilan) orang Sekretaris bidang dan 2 (dua) orang Wakil bendahara.
6. Dalam keadaan tertentu Struktur Dewan Pimpinan Daerah sekurang-kurangnya terdiri dari 11 (sebelas) orang Badan Pimpinan Harian.

Pasal 15
Pimpinan Cabang
1. Pimpinan Cabang disusun oleh formatur yang dipilih oleh Musyawarah Cabang dan disahkan oleh Dewan Pimpinan Daerah.
2. Pimpinan Cabang memberikan laporan kepada Dewan Pimpinan Daerah sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan dan atau apabila ada hal-hal yang dianggap perlu.
3. Struktur Pimpinan Cabang terdiri dari 1 (satu) orang Ketua umum, 1 (satu) orang Sekretaris umum, 1 (satu) orang Bendahara, 7 (tujuh) orang Ketua bidang, 7 (tujuh) orang Sekretaris bidang dan 2 (dua) orang Wakil bendahara.
4. Dalam keadaan tertentu Struktur Pimpinan Cabang sekurang-kurangnya terdiri dari 10 (sepuluh) orang Badan Pimpinan Harian.

Pasal 16
Pimpinan Komisariat
1. Pimpinan Komisariat disusun oleh formatur yang dipilih oleh Musyawarah Komisariat dan disahkan oleh Pimpinan Cabang.
2. Pimpinan Komisariat memberikan laporan kepada Pimpinan Komisariat sekurang- kurangnya 3 (tiga) bulan sekali dan atau apabila ada hal hal yang dipandang perlu.
3. Struktur Pimpinan Komisariat terdiri dari 1 (satu) orang Ketua umum, 1 (satu) orang Sekretaris umum, 1 (satu) orang Bendahara umum, 7 (tujuh) orang Ketua Bidang, 7 (tujuh) orang Sekretaris Bidang dan 2 (dua) orang Wakil bendahara.
4. Dalam keadaan tertentu Struktur Pimpinan Komisariat sekurang-kurangnya terdiri dari 10 (sepuluh) orang Badan Pimpinan Harian.

Pasal 17
Unsur Pembantu Pimpinan
1. Unsur Pembantu Pimpinan terdiri dari Lembaga Semi Otonom (LSO) dan Lembaga Otonom (LO).
2. Lembaga Semi Otonom adalah Unsur Pembantu Pimpinan yang menjalankan sebagian tugas pokok IMM.
3. Lembaga Otonom adalah Unsur Pembantu Pimpinan yang menjalankan tugas pendukung IMM.
4. Unsur Pembantu Pimpinan dibentuk dan sahkan oleh Pimpinan yang bersangkutan.
5. Ketentuan tentang pembentukan dan tugas Unsur Pembantu Pimpinan diatur dalam Peraturan Organisasi.

Pasal 18
Pemilihan Pimpinan
1. Pemilihan dilakukan secara langsung. Bebas, rahasia, jujur dan adil.
2. Pelaksanaan pemilihan pimpinan dilakukan oleh Panitia Pemilihan yang dibentuk dan ditetapkan oleh pimpinan masing-masing tingkatan bersama pimpinan dibawahnya melalui rapat pleno untuk satu kali pemilihan.
3. Pelaksanaan pemilihan pimpinan diatur berdasarkan tata tertib pemilihan pimpinan yang ditetapkan oleh Tanwir dan telah ditanfidzkan oleh Dewan Pimpinan Pusat

Pasal 19
Pergantian dan Perubahan Pimpinan
1. Pimpinan IMM yang telah habis masa jabatannya tetap menjalankan tugasnya sampai dilakukan serah terima jabatan dengan pimpinan yang baru.
2. Dalam satu masa jabatan, dapat dilakukan perubahan pimpinan.
3. Perubahan pimpinan diatur dalam peraturan khusus yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
4. Setiap pergantian dan perubahan pimpinan IMM harus menjamin adanya peningkatan efisiensi dan efektifitas jalannya kepemimpinan.

BAB V
PERMUSYAWARATAN

Pasal 20
Muktamar
1. Muktamar dilaksanakan oleh dan atas tanggung jawab Dewan Pimpinan Pusat.
2. Muktamar dihadiri oleh :
a. Peserta
1) Badan Pimpinan Harian Dewan Pimpinan Pusat.
2) Wakil Dewan Pimpinan Daerah masing-masing 4 (empat) orang.
3) Wakil Pimpinan Cabang masing-masing 2 (dua) orang.
b. Peninjau
1) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Pimpinan Organisasi Otonom Muhammadiyah Tingkat Pusat, masing-masing 2 (dua) orang.
2) Mereka yang diundang oleh Dewan Pimpinan Pusat.
3. Peserta Muktamar berhak menyatakan pendapat, memilih dan dipilih serta memiliki hak 1 (satu) suara. Peninjau Muktamar berhak menyatakan pendapat.
4. Ketentuan tentang waktu dan tempat pelaksanaan serta agenda Muktamar ditetapkan oleh Tanwir.
5. Acara Pokok Muktamar :
a. Laporan Dewan Pimpinan Pusat tentang :
1) Kebijakan Dewan Pimpinan Pusat.
2) Organisasi.
3) Keuangan.
4) Pelaksanaan keputusan Muktamar/Tanwir.
b. Penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
c. Penyusunan Garis-garis Besar Haluan Organisasi, Garis-garis Besar Haluan Kerja, dan Program Kerja.
d. Pemilihan Ketua Umum dan Formatur Dewan Pimpinan Pusat.
e. Masalah-masalah umum IMM yang bersifat urgen.
f. Rekomendasi.
6. Ketentuan tentang tata tertib Muktamar dibuat oleh Dewan Pimpinan Pusat dan disahkan oleh Muktamar.
7. Pada waktu berlangsungnya Muktamar dapat diselenggarakan acara atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Muktamar.
8. Selambat-lambatnya sebulan setelah muktamar, Dewan Pimpinan Pusat harus menyampaikan hasil keputusan tentang acara pokok Muktamar kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk mendapat pengesahan.
9. Apabila sampai satu bulan sesudah penyerahan hasil keputusan Muktamar belum ada jawaban dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah, maka keputusan dianggap sah.
10. Selambat-lambatnya dua bulan setelah Muktamar, keputusan Muktamar harus ditanfidzkan oleh Dewan Pimpinan Pusat dan selanjutnya disosialisasikan ke Dewan Pimpinan Daerah se-Indonesia.
11. Keputusan Muktamar tetap berlaku sampai diubah atau dibatalkan oleh Muktamar berikutnya.

Pasal 21
Tanwir
1. Tanwir dilaksanakan oleh dan atas tanggung jawab Dewan Pimpinan Pusat.
2. Tanwir dihadiri oleh :
a. Peserta
1) Badan Pimpinan Harian Dewan Pimpinan Pusat.
2) Unsur Pembantu Pimpinan Tingkat Pusat yang jumlahnya ditentukan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
3) Wakil Dewan Pimpinan Daerah masing masing 4 (empat) orang.
b. Peninjau
Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Pimpinan Organisasi Otonom Muhammadiyah Tingkat Pusat, masing-masing 1 (satu) orang.
3. Acara Pokok Tanwir :
a. Laporan kebijakan Dewan Pimpinan Pusat dalam memimpin dan melaksanakan keputusan Muktamar.
b. Masalah-masalah mengenai kepentingan umum organisasi yang tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsungnya Muktamar.
c. Mempersiapkan tempat dan acara yang akan datang.
4. Ketentuan tentang tata tertib Tanwir dibuat oleh Dewan Pimpinan Pusat dan disahkan oleh Tanwir.
5. Pada waktu berlangsungnya Tanwir dapat diselenggarakan acara atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Tanwir.
6. Selambat-lambatnya sebulan setelah Tanwir, Dewan Pimpinan Pusat harus menyampaikan hasil Keputusan Tanwir kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk mendapatkan pengesahan.
7. Apabila sampai satu bulan sesudah penyerahan hasil keputusan Tanwir belum ada jawaban dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah, maka keputusan dianggap sah.
8. Selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah Tanwir, keputusan Tanwir harus ditanfidzkan oleh Dewan Pimpinan Pusat dan selanjutnya disosialisasi ke Dewan Pimpinan Daerah se-Indonesia.
9. Keputusan Tanwir mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Dewan Pimpinan Pusat dan tetap berlaku sampai diubah atau dibatalkan oleh Tanwir atau Muktamar kemudian.

Pasal 22
Musyawarah Daerah
1. Musyawarah Daerah, disingkat Musyda dilaksanakan oleh dan atas tanggung jawab Dewan Pimpinan Daerah.
2. Musyawarah Daerah dihadiri oleh :
a. Peserta
1) Badan Pimpinan Harian Dewan Pimpinan Daerah.
2) Wakil Pimpinan Cabang masing-masing 4 (empat) orang.
3) Wakil Pimpinan komisariat masing-masing 2 (dua) orang.
4) Wakil Dewan Pimpinan Pusat 1 (satu) orang.
b. Peninjau
1) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah, Pimpinan Organisasi Otonom Muhammadiyah Tingkat Propinsi, masing-masing 2 (dua) orang.
2) Mereka yang diundang oleh Dewan Pimpinan Daerah.
3. Peserta Musyda berhak menyatakan pendapat, memilih dan dipilih serta memiliki hak 1 (satu) suara. Peninjau Musyda berhak menyatakan pendapat.
4. Ketentuan tentang waktu dan tempat pelaksanaan serta agenda Musyda ditetapkan oleh Rapat Pleno diperluas Dewan Pimpinan Daerah.
5. Acara Pokok Musyawarah Daerah :
a. Laporan Dewan Pimpinan Daerah tentang :
1) Kebijakan Dewan Pimpinan Daerah.
2) Organisasi.
3) Keuangan.
4) Pelaksanaan keputusan Muktamar, Tanwir, Musyawarah Daerah serta Instruksi dan ketentuan Dewan Pimpinan Pusat.
b. Penyusunan program IMM periode berikutnya.
c. Pemilihan Ketua Umum dan Formatur Dewan Pimpinan Daerah.
d. Masalah-masalah umum IMM yang bersifat urgen dalam daerah.
e. Rekomendasi.
6. Ketentuan tentang tata tertib Musyda dibuat oleh Dewan Pimpinan Daerah dan disahkan oleh Musyawarah Daerah.
7. Pada waktu berlangsungnya Musyda dapat diselenggarakan acara atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Musyda.
8. Selambat-lambatnya sebulan setelah Musyda, Dewan Pimpinan Daerah harus menyampaikan hasil keputusan tentang acara pokok Musyda kepada Dewan Pimpinan Pusat untuk mendapat pengesahan.
9. Apabila sampai 1 (satu) bulan sesudah penyerahan hasil keputusan Musyda belum ada jawaban dari Dewan Pimpinan Pusat, maka keputusan dianggap sah.
10. Selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah Musyda, keputusan Musyda harus ditanfidzkan oleh Dewan Pimpinan Daerah dan selanjutnya disosialisasikan ke Pimpinan Cabang di tempatnya masing-masing.
11. Keputusan Musyda tetap berlaku sampai diubah atau dibatalkan oleh Musyda berikutnya.

Pasal 23
Musyawarah Cabang
1. Musyawarah Cabang, disingkat Musycab dilaksanakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Cabang.
2. Musyawarah Cabang dihadiri oleh :
a. Peserta
1) Badan Pimpinan Harian (BPH) dan Unsur Pembantu Pimpinan Cabang.
2) Wakil Pimpinan Komisariat masing-masing 4 (empat) orang.
3) Wakil Dewan Pimpinan Daerah 1 (satu) orang.
b. Peninjau
Pimpinan Daerah Muhammadiyah, Pimpinan Organisasi Otonom Muhammadiyah Tingkat Kota/Kabupaten, masing-masing 2 (dua) orang diundang oleh pimpinan cabang.
3. Peserta Musycab berhak menyatakan pendapat, memilih dan dipilih serta memiliki hak 1 (satu) suara. Peninjau Musycab berhak menyatakan pendapat.
4. Ketentuan tentang waktu dan tempat pelaksanaan serta agenda Musycab ditetapkan oleh Rapat Pleno diperluas Pimpinan Cabang.
5. Acara Pokok Musyawarah Cabang:
a. Laporan Pimpinan Cabang tentang :
1) Kebijakan Pimpinan Cabang.
2) Organisasi.
3) Keuangan.
4) Pelaksanaan keputusan Muktamar, Tanwir, Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang serta instruksi dan ketentuan Pimpinan di atasnya.
b. Penyusunan program IMM periode berikutnya.
c. Pemilihan Ketua Umum dan Formatur Pimpinan Cabang.
d. Masalah-masalah umum IMM yang bersifat urgen dalam Cabang.
e. Rekomendasi.
6. Ketentuan tentang tata tertib Musycab dibuat oleh Pimpinan Cabang dan disahkan oleh Musycab.
7. Pada waktu berlangsungnya Musycab dapat diselenggarakan acara atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Musycab.
8. Selambat-lambatnya sebulan setelah Musycab, Pimpinan Cabang harus menyampaikan hasil keputusan tentang acara pokok Musycab kepada Dewan Pimpinan Daerah untuk mendapat pengesahan.
9. Apabila sampai 1 (satu) bulan sesudah penyerahan hasil keputusan Musycab belum ada jawaban dari Dewan Pimpinan Daerah, maka keputusan dianggap sah.
10. Selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah Musycab, keputusan Musycab harus ditanfidzkan oleh Pimpinan Cabang dan selanjutnya disosialisasikan ke Pimpinan Komisariat di wilayah masing-masing.
11. Keputusan Musycab tetap berlaku sampai diubah atau dibatalkan oleh Musycab berikutnya.

Pasal 24
Musyawarah Komisariat
1. Musyawarah Komisariat, disingkat Musykom dilaksanakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Komisariat.
2. Musyawarah Komisariat dihadiri oleh:
a. Peserta
1) BPH Pimpinan Komisariat.
2) Seluruh Anggota Komisariat.
3) Wakil Pimpinan Cabang 1 (satu) orang.
b. Peninjau
Mereka yang diundang oleh Pimpinan Komisariat.
3. Peserta Musykom berhak menyatakan pendapat, memilih dan dipilih serta memiliki hak 1 (satu) suara. Peninjau Musykom berhak menyatakan pendapat.
4. Ketentuan tentang waktu dan tempat pelaksanaan serta agenda Musykom ditetapkan oleh Rapat Pleno Pimpinan Komisariat.
5. Acara Pokok Musyawarah Komisariat:
a. Laporan Pimpinan Komisariat tentang:
1. Kebijakan Pimpinan Komisariat
2. Organisasi
3. Keuangan
4. Pelaksanaan keputusan Muktamar, Tanwir, Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang, Musyawarah Komisariat serta Instruksi dan ketentuan Pimpinan di atasnya.
b. Penyusunan program IMM periode berikutnya.
c. Pemilihan Ketua Umum dan Formatur Pimpinan Komisariat.
d. Masalah-masalah umum IMM yang bersifat urgen dalam Komisariat.
e. Rekomendasi.
6. Ketentuan tentang tata tertib Musykom dibuat oleh Pimpinan Komisariat dan disahkan oleh Musykom.
7. Pada waktu berlangsungnya Musykom dapat diselenggarakan acara atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Musykom.
8. Selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah Musykom, Pimpinan Komisariat harus menyampaikan hasil keputusan tentang acara pokok Musykom kepada Pimpinan Cabang untuk mendapat pengesahan.
9. Apabila sampai 15 (lima belas) sesudah penyerahan hasil keputusan Musykom belum ada jawaban dari Pimpinan Cabang, maka keputusan dianggap sah.
10. Selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah Musykom, keputusan Musykom harus ditanfidzkan oleh Pimpinan Komisariat.
11. Keputusan Musykom tetap berlaku sampai diubah atau dibatalkan oleh Musykom berikutnya.

Pasal 25
Keputusan Musyawarah
1. Keputusan Permusyawaratan diusahakan diambil dengan musyawarah untuk mufakat.
2. Apabila keputusan permusyawaratan terpaksa dilakukan dengan pemungutan suara, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak mutlak, yaitu setengah lebih satu dari jumlah peserta yang memberikan hak suara.
3. Pemungutan suara atas seseorang atau masalah yang penting dapat dilakukan secara tertulis dan rahasia, atau secara langsung.
4. Apabila dalam pemungutan suara terdapat jumlah suara yang sama banyak, maka pemungutan suara diulangi dengan memberi kesempatan masing-masing pihak untuk menambah penjelasan. Apabila setelah tiga kali pemungutan suara ternyata hasilnya tetap sama atau tidak memenuhi syarat pengambilan keputusan pembicaraan dihentikan tanpa suatu keputusan, atau diserahkan kepada pimpinan di atasnya, sedangkan untuk Muktamar atau Tanwir diserahkan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
5. Apabila keputusan telah diambil, maka seluruh peserta musyawarah harus menerima keputusan tersebut dengan ikhlas dan tetap bertawakal kepada Allah SWT.

BAB VI
LAPORAN

Pasal 26
Laporan
Setiap Pimpinan berkewajiban untuk membuat laporan tentang keadaan IMM yang meliputi keorganisasian, gerakan, amal usaha, keuangan dan inventarisasi organisasi, termasuk pula laporan bidang atau lembaga khusus.
Laporan seperti dimaksud pada ayat 1 disampaikan kepada pimpinan di atasnya, dengan ketentuan; bagi Dewan Pimpinan Daerah dan Pimpinan Cabang setiap 6 (enam) bulan, sedangkan bagi Pimpinan Cabang dan Komisariat setiap 3 (tiga) bulan.

BAB VII
KEUANGAN

Pasal 27
Keuangan
1. Keperluan IMM secara umum dibiayai bersama oleh Pimpinan Komisariat, Pimpinan Cabang, Dewan Pimpinan Daerah, dan Dewan Pimpinan Pusat.
2. Keperluan pimpinan IMM setempat dibiayai oleh Pimpinan yang bersangkutan berdasarkan keputusan musyawarah masing-masing.
3. Uang Pangkal dan Iuran Anggota besarnya ditentukan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
4. Distribusi Uang Pangkal dan Iuran Anggota diatur sebagai berikut:
a. 50% untuk Pimpinan Komisariat.
b. 25% untuk Pimpinan Cabang.
c. 15% untuk Dewan Pimpinan Daerah.
d. 10% untuk Dewan Pimpinan Pusat.
5. Untuk memeriksa keabsahan laporan keuangan dan harta kekayaan, diatur sebagai berikut:
a. Pemeriksaan dilakukan oleh tim verifikasi yang dibentuk sebelum permusyawaratan.
b. Tim Verifikasi di bentuk dari perwakilan pimpinan dibawahnya atau tim independen.
c. Ketentuan tentang pemeriksaan diatur dengan peraturan khusus yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
d. Hasil pemeriksaan dilaporkan dalam permusyawaratan.
6. Pengelolaan/penarikan keuangan diatur dalam peraturan khusus yang dibuat oleh Dewan Pimpinan Pusat.

BAB VIII
PERATURAN KHUSUS DAN PEDOMAN KERJA

Pasal 28
Setiap pimpinan dapat membuat peraturan khusus dan pedoman kerja asal tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan yang dibuat pimpinan di atasnya.

BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 29
Anggaran Rumah Tangga ini dapat diubah oleh Muktamar dan atau Tanwir, dan perubahannya sah apabila disetujui oleh sedikitnya 2/3 (dua pertiga) dari peserta Muktamar dan atau Tanwir yang hadir untuk membicarakan hal tersebut.

BAB X
KETENTUAN LAIN

Pasal 30
1. Segala ketentuan peraturan yang ada masih tetap berlaku sebelum ada ketentuan atau peraturan baru menurut Anggaran Rumah Tangga ini.
2. IMM menggunakan tahun takwim, dimulai tanggal 1 Januari dan berakhir 31 Desember.
3. Pedoman administrasi diatur oleh Dewan Pimpinan Pusat.

BAB XI
PENUTUP

Pasal 31
1. Segala peraturan yang bertentangan dengan peraturan dalam Anggaran Rumah Tangga ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
2. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur lebih lanjut dengan peraturan yang dibuat oleh Dewan Pimpinan Pusat.

Pasal 32
Anggaran Rumah Tangga ini menjadi pengganti Anggaran Rumah Tangga sebelumnya, dan telah disyahkan oleh Muktamar XIV di Bandung Barat, Jawa Barat dan Mulai berlaku sejak disahkannya oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Ditetapkan di : Bandung Barat

Pemuda Muhammadiyah Mendesak Polisi Agar Mempercepat Proses Hukum Abu Bakar Baasyir

Rabu, 1 Desember 2010, Waktu penahanan Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT), Abu Bakar Ba'asyir, habis Desember 2010 ini. Namun, berkas ustaz berusia lebih dari 70 tahun itu tidak terdengar kabarnya. Hal ini membuat Pemuda Muhammadiyah geram. Mereka mendesak agar polisi mempercepat proses perkara Ba'asyir. "Kami menuntut apabila beliau betul-betul salah, segera diproses. Apabila tidak bersalah, kami menuntut yang bersangkutan dibebaskan," tukas Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Saleh P Daulay, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (1/12).

Menurut dia, Polri harus segera membeberkan bukti keterlibatan Ba'asyir dalam kasus terorisme, seperti yang dituduhkan. Jika polisi memiliki bukti keterlibatannya, lanjut dia, Mabes Polri harus melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan. "Kalau tidak bisa membuktikan, bebaskan saja," kata dia.Selain itu, Pemuda Muhammadiyah meminta agar Polri tidak mempersulit proses pengobatan Ba'asyir. Mereka berharap polisi bertindak adil kepada tersangka kasus terorisme itu. "Kami menginginkan agar penanganan ustad lebih manusiawi, agar upaya penyembuhan beliau diberikan keleluasaan berobat. Kami melihat kemungkinan masyarakat Indonesia, ada orang yang keluar masuk tahanan jelas-jelas salah. Tapi ini ada yang sakit, tidak ditangani," ujarnya. Pada hari ini, kelompok tersebut bermaksud menjenguk Ba'asyir setelah mendengar ustad tersebut sakit katarak. Namun, niat tersebut harus diurungkan karena hari ini bukan waktu untuk membesuk tahanan. (MI/ICH)

Sumber : Hukum & Kriminal Metrotvnews.com, Jakarta

Makna Lambang IMM

ARTI LAMBANG IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH (IMM)



Bentuk: Perisai Pena, berarti lambang orang yang menuntut ilmu.

Berlapis tiga maknanya : Iman, Islam dan Ikhsan atau Iman, Ilmu dan Amal.




WARNA

Hitam : Kekuatan, ketabahan, dan keabadian.

Kuning : Kemuliaan tujuan.

Merah : Keberanian dalam berfikir, berbuat dan bertanggung jawab.

Hijau : Kesejahteraan.

Putih : Kesucian




GAMBAR

Sinar Muhammadiyah : Lambang Muhammadiyah.

Melati : IMM sebagai kader muda Muhammadiyah

Tulisan dalam pita : Fastabiqul Khairat (berlomba-lomba dalam kebajikan)

Tulisan IMM : Singkatan dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah

Sabtu, 11 Desember 2010

Adakah Pacaran dalam Islam


”Pacaran” dalam kamus bahasa Indonesia mempunyai beberapa arti (Purwodarminto, 1976) :
1. Pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan, bersuka-sukaan mencapai apa yang disenangi mereka.
2. Pacaran berarti “bergendak” yang sama artinya dengan berkencan atau berpasangan untuk berzina.
3. Pacaran berarti berteman dan saling menjajaki kemungkinan untuk mencari jodoh berupa suami atau istri.
 Pacaran menurut arti pertama dan kedua jelas dilarang oleh agama Islam, berdasarkan nash:
    a. Allah berfirman:
وَلاَ تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلاً ( الإسراء: 32)
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk”
b. Hadits:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِي اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ وَلاَ تُسَافِرَنَّ امْرَأَةٌ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ ( رواه البخاري: 2784, مسلم: 2391)
“Dari Ibnu Abbas ra. Ia berkata: Aku mendengar Rasulullah saw berkhutbah, ia berkata: Jangan sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan kecuali beserta ada mahramnya, dan janganlah seorang perempuan melakukan musafir kecuali beserta ada mahramnya” (muttafaq alaihi)

Perkawinan merupakan sunnah Rasulullah dengan arti bahwa suatu perbuatan yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah agar kaum muslimin melakukannya. Orang yang anti perkawinan dicela oleh Rasulullah, berdasarkan hadits:
عن أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَال: لَكِنِّي أَصُومُ وَأُفْطِرُ وَأُصَلِّي وَأَرْقُدُ وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي * (رواه البخاري: 4675, مسلم: 2487)
“Dari Anas ra. Bahwasanya Nabi saw berkata: …tetapi aku, sesungguhnya aku salat, tidur, berbuka dan mengawini perempuan, maka barangsiapa yang benci sunnahku maka ia bukanlah dari golonganku”
Bersendiri di suatu tempat (berkhalwah, berdua-duaan yang mengarah pada perbuatan zina) dengan seorang pria/wanita, tanpa ditemani oleh saudara mahramnya, hukumnya adalah Haram”. Perbuatan tersebut dilarang dan diharamkan, sebab berduaan antara laki-laki dan wanita tanpa ditemani orang lain, akan ditemani oleh syaitan yang akan menjerumuskan kedua orang tersebut kepada kemaksiatan.
Perbuatan khalwah itulah yang sering merusak martabat seseorang, maka syari’ah Islamiyah mengharamkannya untuk menjaga martabat dan menjaga dari segala macam kemaksiatan dan fitnah, sebab seorang laki-laki dan seorang perempuan, apabila berduaan di tempat yang sunyi, atau di kamar, atau pergi tanpa tujuan yang jelas, akan menimbulkan fitnah. Dalam suatu hadits Nabi saw disebutkan sebagai berikut:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ يَقُولُ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌبِامْرَأَةٍ إِلاَّ وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ وَلاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ (رواه مسلم:1: كتاب الحج:424/1341)

Artinya: “Dari Ibni ‘Abbas ra, ia berkata: Saya mendengar Rasulullah saw ketika beliau berkhutbah, bersabda (sebagai berikut): Janganlah seorang laki-laki menyendiri dengan seorang perempuan, kecuali perempuan tersebut bersama mahramnya, dan janganlah seorang perempuan bepergian, kecuali bersama mahramnya …” (HR. Muslim; I; Kitab al-Hajj:424/1341). *sd)
Pada umumnya suatu perkawinan terjadi setelah melalui beberapa proses, yaitu proses sebelum terjadi akad nikah, proses akad nikah dan proses setelah terjadi akad nikah. Proses sebelum terjadi akad nikah melalui beberapa tahap, yaitu tahap penjajakan, tahap peminangan dan tahap pertunangan. Tahap penjajakan mungkin dilakukan oleh pihak laki-laki kepada pihak perempuan atau sebaliknya, atau pihak keluarga masing-masing. Rasulullah memerintahkan agar pihak-pihak yang melakukan perkawinan melihat atau mengetahui calon jodoh yang akan dinikahinya, berdasarkan hadits:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ مِنَ اْلأَنْصَارِ إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنِّي تَزَوَّجْتُ امْرَأَةً فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَلاَ نَظَرْتَ إِلَيْهَا فَإِنَّ فِي أَعْيُنِ اْلأَنْصَارِ شَيْئًا ( رواه النسائ: 3194, إبن ماجه و الترمذي)
“Dari Abu Hurairah ra ia berkata: berkata seorang laki-laki sesungguhnya ia telah meminang seorang permpuan Anshar, maka berkata Rasulullah kepadanya: “Apakah engkau telah melihatnya? Laki-laki itu menjawab: “Belum”. Berkata Rasulullah: “Pergilah dan perhatikan ia, maka sesungguhnya pada mata perempuan Anshor ada sesuatu” (HR. an-Nasa’i, Ibnu Majah, at-Tirmizi, dan dinyatakannya sebagai hadits hasan)
Dari kedua hadits diatas dipahami bahwa ada masa penjajakan untuk memilih calon suami atau isteri sebelum menetapkan keputusan untuk malakukan peminangan. Penjajakan ini mungkin dilakukan oleh pihak laki-laki atau pihak perempuan atau keluarga mereka. Jika dalam penjajakan ini ada pihak yang diabaikan terutama calon isteri atau calon suami maka yang bersangkutan boleh membatalkan pinangan akan perkawinan tersebut, berdasarkan hadits:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اْلأَيِّمُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا وَالْبِكْرُ تُسْتَأْذَنُ فِي نَفْسِهَا وَإِذْنُهَا صُمَاتُهَا قَالَ نَعَمْ * ( رواه مسلم: 2545, البخاري: 4741)
“Dari Ibnu Abbas, ra, bahwasanya Rasululah saw bersabda: Orang yang tidak mempunyai jodoh lebih berhak terhadap (perkawinan) dirinya dibanding walinya, dan gadis dimintakan perintah untuk perkawinannya dan (tanda) persetujuannya ialah diamnya” (muttafaq alaih)
Dan hadits:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ جَارِيَةً بِكْرًا أَتَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَتْ أَنَّ أَبَاهَا زَوَّجَهَا وَهِيَ كَارِهَةٌ فَخَيَّرَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ( رواه أبوداود: 1794, أحمد: 2340, إبن ماجه: 1865)
“Dari Ibnu Abbas ra, sesungguhnya jariah seorang gadis datang menghadap rasulullah saw dan menyampaikan bahwa bapaknya telah mengawinkannya dengan seorang laki-laki, sedang ia tidak menyukainya. Maka Rsulullah saw menyuruhnya untuk memilih (apakah menerima atau tidak)”. (HR. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah dan ad-Daraquthni)
Masa penjajakan ini dapat disamakan dengan masa pacaran menurut pengertian ketiga di atas. Setelah masa pacaran dilanjutkan dengan masa meminang, jika peminangan diterima maka jarak antara masa peminangan dan masa pelaksanaan akad nikah disebut masa pertunangan. Pada masa pertunangan ini masing-masing pihak harus menjaga diri mereka masing-masing karena hukum hubungan mereka sama dengan hubungan orang-orang yang belum terikat dengan akad nikah.
Rasulullah saw memberi tuntunan bagi orang yang dalam masa pacaran atau dalam masa petunangan sebagi berikut:
1. Pada masa pacaran atau masa pertunangan antara mereka yang bertunangan dan pacaran adalah seperti hubungan orang-orang yangTidak Ada Hubungan Mahram atau belum melaksanakan akad nikah, karena itu mereka harus:
a. Memelihara matanya agar tidak melihat aurat pacar atau tunangannya, begitu pula wanita atau laki-laki yang lain. Melihat saja dilarang tentu lebih dilarang lagi merabanya.
b. Memelihara kehormatannya atau kemaluannya agar tidak mendekati perbuatan zina.
2. Untuk menjaga ‘a’ dan ‘b’ dianjurkan sering melakukan Puasa-Puasa Sunat, kerena melakukan puasa itu merupakan perisai baginya. Hal diatas dipahami dari hadits:
3.
عَنْ عَبْدِ اللهِ قَالَ قَالَ لَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ * (رواه مسلم: 2486, البخاري: 1772)
“Dari Ibnu Mas’ud ra berkata, Rasulullah saw mengatakan kepada kami: Hai sekalian pemuda, barang siapa diantara kamu yang telah sanggup melaksanakan akad nikah, hendaklah melaksanakannya. Maka sesungguhnya melakukan akad nikah itu (dapat) menjaga pandangan dan memlihar farj (kemaluan), dan barangsiapa yang belum sanggup hendaklah ia berpuasa (sunat), maka sesunguhnya puasa itu perisai baginya” (muttafaq alaih)
(ditulis oleh: Solikhin )